Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Tujuan dari akreditasi dimaksudkan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional yang berlaku serta menjamin mutu program studi dan perguruan tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tentang akreditasi program studi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang bersifat otomatis setiap lima tahun sekali untuk seluruh peringkat. Peraturan ini juga menyebutkan bahwa akreditasi dapat diajukan sebelum jangka waktu lima tahun atau bersifat sukarela bagi perguruan tinggi yang sudah siap naik peringkat.
- Mengikuti peraturan yang berlaku
- Akreditasi dapat mencerminkan kualitas pendidikan dan menjadi branding program studi
- Mempengaruhi kesuksesan lulusan sebab beberapa institusi pemerintah, perusahaan swasta, BUMN, atau perusahaan multinasional mempertimbangkan akreditasi program studi dari calon pekerjanya
- Dengan akreditasi yang baik, civitas akademika akan terbiasa dengan standar pendidikan atau layanan yang berkualitas sehingga mampu bersaing dengan perguruan tinggi lainnya
Kegiatan pendampingan dalam proses akreditasi program studi terutama program studi gizi kiranya akan sangat membantu dalam mengefektifkan waktu dan mengefisienkan sumber daya sebab para profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman turut andil didalamnya.
FNH Consulting siap membantu Anda!
FNH Consulting,
Serving to Achieve Your Goals