Serba Seri Label Halal

Serba Seri Label Halal

SERBA SERBI LABEL HALAL : Mengenal Label Halal Hingga Label Halal Baru Yang Menuai Kontroversi

 

Apa itu label halal?

Label halal merupakan tanda suatu produk telah memenuhi standar/sertifikasi halal. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan hasil audit dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal dapat diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi Proses Produk Halal (PPH) yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Produk apa saja yang perlu disertifikasi halal?

Produk yang perlu disertifikasi halal yaitu barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal juga wajib diberikan keterangan tidak halal.

Mengapa sertifikasi halal itu penting?

Pengadaan sertifikasi halal terutama di Indonesia tentunya sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan komunitas muslim terbesar di dunia yang seharusnya tidak mengabaikan masalah sertifikasi ini. Selain itu, sertifikasi halal juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 2 yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Apa saja manfaat memiliki sertifikasi halal?

Mengutip dari go.ukm.id, berikut beberapa manfaat memiliki sertifikasi halal

Bagi Konsumen

  • Memberikan ketenangan bagi konsumen
  • Produk terjamin dan aman dikonsumsi atau dipakai

Bagi Produsen

  • Produk akan memiliki Unique Selling Point (USP) yang membedakan dari produk pesaing
  • Memiliki kesempatan meraih pasar halal global
  • Meningkatkan kemampuan dalam pemasaran di pasar/negara muslim
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen

Mengapa label halal diganti?

Pergantian label halal pada 1 Maret lalu menuai pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Perubahan logo tersebut terjadi karena adanya perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Label halal baru tersebut ditetapakan oleh BPJPH Kemenag melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Dengan demikian, label halal sebeumnya yang diterbitkan MUI tak akan lagi berlaku secara bertahap. Logo Halal MUI masih bias beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada atau sampai batas sertifikasi halal produknya habis seuai ketentuan.

Bagaimana filosofi label halal Indonesia?

Berdasarkan pers rilis Kementerian Agama Republik Indonesia, label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia. Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan/Lurik.

  • Gunungan : Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Gunungan berbentuk limas (lancip keatas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semuakin tua usia, manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.
  • Surjan/Lurik : Surjan juga disebut pakaian “takwa”. Oleh karena itu, dalam pakaian itu terkandung makna-makna filosofi yag cukup dalam, diantaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk Halal Indonesia.

Adapun warna ungu menggambarkan keimanan, kesatuan lahir batin, serta daya imajinasi dan warna sekunder hijau toska menggambarkan kebijaksanan, stabilitas, dan ketenangan.

 

Apakah Anda ingin mencantumkan label halal atau memperpanjang sertifikasi label halal pada produk pangan Anda namun tidak tahu harus memulai dari mana? FNH Consulting siap membantu Anda!

FNh Consulting,

Serving to achieve your goals.

 

 

 

0 Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Need Help ? Chat With Us