Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Industri Rumah Tangga Wajib Memiliki SPP-IRT
Pemenuhan pangan yang aman & bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, pemenuhan syarat keamanan pangan harus dipenuhi oleh setiap produsen pangan, baik skala usaha besar, menengah, hingga pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). IRTP merupakan industri pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.
Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT.
Selain Memberikan Jaminan Kepada Konsumen, SPP-IRT juga Bermanfaat Bagi Produsen Pangan
Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan,di mana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan,baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas. Oleh karena itu, pemilik SPP-IRT dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
Sanksi bagi Pelaku Industri Rumah Tangga yang Tidak Memiliki SPP-IRT
Pelaku usaha yang tidak memiliki SPP-IRT dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan atau proses produksi serta kegiatan distribusi. Pelaku usaha juga dapat dituntut karena melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsu men. Sanksinya, pelaku usaha bukan hanya diharuskan membayar ganti rugi tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. Izin edar melekat pada jenis produk bukan badan usaha. Jika pemohon menghasilkan beberapa jenis produk dari satu sarana produksi yang sama, maka pemohon perlu mendaftarkan semua varian produk yang dihasilkan untuk mendapatkan kode nomor P-IRT sesuai jenis produk.
SPP-IRT Hanya dapat Diajukan Oleh Pelaku Usaha yang Masih Berskala Rumah Tangga
SPP-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga, dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Jenis pangan produksi industri rumah tangga pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT dan pengecualiannya terdapat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Jika pelaku usaha sudah memiliki tempat produksi yang lebih besar – misalnya berupa gedung tersendiri (di luar rumah tinggal) – maka pelaku usaha tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan SPP-IRT, melainkan harus mengurus izin edar berupa sertifikasi BPOM. Walaupun skala usaha masih berada di level UKM (menurut UU No. 20/2008 sampai dengan omzet Rp 50 milyar/tahun), selama tempat produksi sudah tidak lagi di rumah, maka menjadi wajib mendapatkan sertifikasi BPOM.
FNH Consulting siap membantu para industri pangan termasuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dalam menentukan dan mengurus izin edar yang tepat sesuai dengan kondisi dan spesifikasi pangan yang diproduksi.
FNH Consulting,
Serving to achieve your goals.