
RAN-PASTI Tahun 2021-2024 merupakan acuan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif. RAN PASTI dirancang oleh BKKBN sebagai salah satu strategi percepatan penurunan stunting.
Tujuan RAN-PASTI yaitu:
- Melakukan penguatan dalam upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran percepatan penurunan Stunting tingkat pusat, daerah, desa dan bersama pemangku kepentingan yang berkesinambungan.
- Melakukan penguatan dan pemaduan sistem manajemen data dan informasi percepatan penurunan Stunting.
- Melakukan penguatan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan Stunting.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat serta gotong royong dalam percepatan penurunan Stunting.
- Mengintegrasikan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan penurunan Stunting.
- Melakukan penguatan regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk percepatan penurunan Stunting.
Selengkapnya Sahabat FNH dapat melihat Peraturan BKKBN RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN PASTI Tahun 2021-2024.