Kewajiban Mencantumkan Informasi Nilai Gizi
Pada 17 Juli 2020, telah ditetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa:
“Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi”
Informasi nilai gizi yang dimaksud perlu dicantumkan dalam bentuk tabel dan dinyatakan per takaran saji dengan berisikan informasi:
- Jenis dan jumlah kandungan zat gizi
- Persentase AKG
- Catatan kaki
Di dalam peraturan tersebut juga dilampirkan jenis, deskripsi, nilai kandungan gizi, dan takaran saji dari pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan usaha kecil.
Pada tahun 2019 sebelumnya, Direktorat Registrasi Pangan Olahan mengumumkan bahwa penerapan pencantuman informasi nilai gizi pada pangan olahan yang diproduksi oleh Produsen Skala Usaha Mikro dan Kecil diberlakukan secara bertahap. Hingga saat ini, baru terdapat 42 pangan olahan yang dilampirkan dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 16 Tahun 2020 tersebut.
Estimasi nilai gizi yang mengacu pada Tabel Komposisi Pangan Indonesia (TKPI) bisa menjadi alternatif bagi para produsen skala usaha mikro dan kecil, sebab estimasi nilai gizi ini lebih sederhana dan cepat terlebih jika produsen skala usaha mikro dan kecil belum mampu untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium. Disamping itu, mencantumkan informasi nilai gizi dalam produk makanan atau minuman bermanfaat bagi produsen dan konsumen.
Manfaat bagi Produsen
- Meningkatkan branding gizi
- Lebih menjamin standarisasi produk yang dihasilkan
- Meningkatkan kebermanfaatan produk
- Meningkatkan penjualan produk/minat beli konsumen
Manfaat bagi Konsumen
- Membantu mengetahui gambaran isi dan kandungan gizi dari pangan olahan
- Mengetahui seberapa banyak pangan olahan yang dikonsumsi telah memenuhi kebutuhan gizi harian
- Membantu memilih pangan olahan yang sesuai dengan kebutuhan
- Membantu memperkirakan bahaya yang mungkin terjadi pada konsumen yang berisiko tinggi karena memiliki penyakit/kondisi tertentu.
FNH Consulting siap membantu pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 16 Tahun 2020 sekaligus membantu mengestimasi nilai gizi pangan olahan Produsen Skala Usaha Mikro dan Kecil.